WahanaNews-Natuna | Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Baca Juga:
6 Warga yang Buang Sampah Sembarang di CFD Sudirman-Thamrin Ditangkap Petugas
Karena itu, lanjut dia, jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya.
Apalagi jika sudah mendapat penolakan dari masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat.
Disisi Lain Afriyudi yang merupakan sekretaris DLH saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu menuturkan bahwa izin, terhadap lingkungan yang dimiliki oleh beberapa Pabrik AMP di Natuna selayak harus mereka dapati, sebelum mereka beroperasi.
Baca Juga:
Pegawai Dinas Lingkungan Hidup di Pringsewu Lampung Dikabarkan Hilang
Tetapi sayangnya untuk izin tersebut bukanlah ranah DLH Natuna melainkan Pusat mengeluarkannya.
Jika ditanya mereka sudah mengantongi izin hingga sekarang belum ada tembusan surat yang terima dari LHK.
Dulu memang beberapa perusahaan AMP Natuna, pernah mengurus ke DLH, tetapi sudah kami sampaikan bahwa izin tersebut harus mereka buat di pusat jadi untuk lebih jelas silahkan tanya ke Perusahaan Tegas Afri.[zbr]