Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Baca Juga:
Panglima TNI Hadiri Halal bi Halal di Istana Negara
Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.[zbr]