WahanaNews-Natuna | Seorang pria bernama Marzuk asal Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna diamankan Polsek Pulau Laut karena diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya melebihi dari dosis yang dianjurkan, Sabtu (15/1/2022) pagi.
Ia ditangkap polisi setelah diketahui mengedarkan mengedarkan obat bernama Falcofen yang diperuntukan sebagai obat inspeksi saluran pernapasan dijual kepada khalayak masyarakat umum.
Baca Juga:
Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024
Kapolsek Pulau Laut, IPDA Andi Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 pil yang sudah dalam kemasan bungkus serta uang Rp 50 ribu.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy menyampaikan bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan Laboratorium di Batam untuk obat-obatan tersebut.
Menurutnya, saat seseorang mengedarkan obat berbahaya secara ilegal, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan.
Baca Juga:
Lewat Perdagangan Karbon, PLN Indonesia Power Dukung Target NDC
Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin.
Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti dikenakan UU Kesehatan.
"Kalau dari ahli masuknya ke Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009: Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," ujar Kapolres Natuna kepada awak media, Sabtu (15/1/2022) pagi.