Lima orang tersangka tersebut yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tahap II di Gedung tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hari ini.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi di Bintan Masih pada Kategori Aman
"Kelima tersangka dikenakan tahanan kota di Kota Tanjungpinang," tandasnya.[zbr]